1. Perkuliahan, Kegiatan Akademik, Pratikum, dan Magang.
    a. Perkuliahan pada Semester Gasal TA 2020/2021 (Agustus 2020-Januari 2021) dijalankan dengan metode daring untuk mata kuliah teori dan mata kuliah praktik.
    b. Dalam hal mata kuliah praktik tidak dapat dilakukan secara daring, maka mata kuliah praktik tersebut dilaksanakan mulai tengah semester (awal November 2020) dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
    c. Dalam pelaksanaan kuliah daring, dosen membuat materi dan media pembelajaran dalam bentuk digital sesuai dengan arahan dari LPPMP.
    d. Layanan kuliah daring menggunakan platform SPADA atau media lainnya, dengan mencantumkan alamat media ke platform SPADA dan melakukan pencatatan presensi dosen dan mahasiswa pada siakad.uns.ac.id atau ocw.uns.ac.id
    e. Pelaksanaan praktik/ magang industri perlu mendapatkan izin dari Dekan/ Direktur sesuai kekhususan masing-masing fakultas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi, industri atau daerah tempat dilaksanakannya praktik/ magang.
  2. Penyelesaian Tugas Akhir
    a. Mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi, diperbolehkan kembali ke kampus untuk bekerja di laboratorium dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai rekomendasi satuan tugas Covid-19 dengan standar layanan yang diatur bersama antara Fakultas, Program Studi, dan Laboratorium tempat mahasiswa bekerja.
    b. Kegiatan penyelesaian tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi yang melibatkan survey dan observasi di luar kampus, perlu mendapatkan izin dari Dekan/Direktur dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah di mana kegiatan tersebut berlangsung.
    c. Kegiatan pembimbingan, konsultasi, ujian kerja praktik/ magang industri, dan ujian akhir (tugas akhir, skripsi, tesis dan disertasi) dapat dilaksanakan secara luring, dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
  3. Penelitian dan Pengabdian
    a. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang terkait dengan pendanaan tahun 2020 dari Kemenristek BRIN, PNBP UNS, Mandiri atau skema lainnya dapat dilaksanakan dengan izin Dekan/ Direktur dan Ketua LPPM dengan memenuhi protokol kesehatan yang ketat sesuai rekomenadi satuan tugas Covid-19.
    b. Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sedapat mungkin dilaksanakan secara daring, apabila kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tersebut melibatkan survey atau observasi di luar kampus dan tidak bisa dilaksanakan secara daring, maka perlu mendapatkan izin dari Dekan/ Direktur dan Ketua LPPM serta Pemerintah Daerah di tempat kegiatan tersebut berlangsung.
  4. Peningkatan Kapasitas Layanan dan Pembelajaran
    a. Semua layanan akademik atau lainnya bagi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa agar dilaksanakan secara daring, sehingga setiap Fakultas atau Unit harus menyiapkan helpdesk untuk keperluan tersebut.
    b. Jam operasional di setiap fakultas atau unit mengikuti jam kerja yang berlaku di Universitas Sebelas Maret dengan personel yang ditugaskan untuk melayani hal-hal yang dilakukan secara luring. Adapun pengaturan personelnya diserahkan kepada masing-masing fakultas/unit.
  5. Lain-lain
    a. Akses masuk kampus hanya diizinkan bagi sivitas akademika UNS dan pihak yang berkepentingan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19.
    b. Dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa diharuskan melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan dihimbau mengurangi kegiatan tatap muka dan interaksi yang melibatkan banyak orang.
    c. Penyiapan sarana dan prasarana untuk mendukung protokol kesehatan agar dilakukan oleh Fakultas atau Unit masing-masing.
    d. Surat Edaran ini akan ditinjau secara berkala dengan mempertimbangkan situasi perkembangan pandemi Covid-19 di tingkat daerah maupun nasional.

Surakarta, 25 Juni 2020

Sumber: @uns.official