UNS-Sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan sosialisasi kebijakan akademik bagi mahasiswa baru. Sosialisasi yang diikuti puluhan mahasiswa baru jenjang magister dan doktor periode I ini berlangsung pada Jumat (16/9/2022) di Ruang Seminar Gedung Pascasarjana UNS.

Turut hadir Dekan Sekolah Pascasarjana UNS, Prof. Drs. Sutarno, M.Sc., Ph.D.; Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Agus Kristiyanto, M.Pd.; dan Wakil Dekan Bidang SDM, Keuangan, Logistik, Perencanaan, Kerjasama Bisnis dan Informasi, Dr. Suraji, S.H., M.Hum.

Kegiatan diawali dengan pemberian penjelasan singkat tentang Sekolah Pascasarjana UNS oleh Prof. Sutarno. Ia menjelaskan bahwa kegiatan perkuliahan terpusat di Gedung Sekolah Pascasarjana UNS, tetapi mahasiswa juga dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh UNS, seperti laboratorium dan perpustakaan.

“Semoga, studi Anda lancar dan perkuliahan di Sekolah Pascasarjana UNS menjadi sebuah perjalanan yang menyenangkan. Setelah lulus, semoga dapat membawa kemajuan serta ilmu yang bermanfaat. Mahasiswa juga dituntut untuk melakukan publikasi ilmiah, ini bisa dilakukan mulai semester awal agar dapat lulus tepat waktu. Mahasiswa juga bisa bergabung dalam proyek penelitian dosen,” tutur Prof. Sutarno.

Sosialisasi kebijakan akademik disampaikan oleh Prof. Agus Kristiyanto selaku Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Kemahasiswaan. Ia menjelaskan mengenai jumlah satuan kredit semester (SKS) yang harus ditempuh hingga alur ujian tesis dan disertasi. Terdapat beberapa perbedaan tahapan ujian disertasi saat ini dengan dulu. Tahapan ujian tesis yaitu seminar dan ujian proposal, seminar kemajuan riset dan naskah publikasi, seminar hasil riset dan karya publikasi, ujian tesis.

“Tahapan ujian disertasi dulu ada tujuh tahap, sekarang direduksi dan ada reward tidak perlu ujian terbuka bagi kandidat doktor yang memiliki luaran jurnal Q1 dan Q2. Tahapannya yaitu ujian kualifikasi; seminar dan ujian proposal; seminar hasil riset dan naskah publikasi di-merger dengan seminar kemajuan riset dan naskah publikasi; ujian kelayakan naskah disertasi dan publikasi; ujian tertutup; dan ujian terbuka,” jelasnya.

Selain itu, Prof. Agus juga menjelaskan tentang surat peringatan akademik bagi mahasiswa yang tidak memenuhi indikator pencapaian pembelajaran.

“Akan ada peringatan akademik bagi mahasiswa yang tidak memenuhi capaian IPK 3,0 pada satu semester. Lalu bagi mahasiswa yang tidak menunjukkan kemajuan pada tahapan tesis dan mahasiswa yang tidak aktif selama dua semester berturut-turut akan diberikan peringatan akademik,” terangnya. Humas