Program studi Pendidikan Luar Biasa (dalam Nomenklatur keilmuan Kemenristek Dikti disebut Program Studi Pendidikan Khusus) sebagai cabang ilmu Pendidikan yang mempelajari pendidikan bagi individu berkebutuhan khusus atau individu berkelaian/individu cacat yaitu salah satu bentuk perkembangan individu yang memiliki kekhususan, bersifat spesifik berbeda dengan perkembangan individu seusianya. Individu berkebutuhan khusus memiliki berbagai potensi yang perlu dikembangkan secara optimal.
Program studi Pendidikan Luar Biasa (PLB) mencakup program sarjana, program magister dan program doctor. Program sarjana bertujuan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi umum menerapkan keilmuan PLB dengan profil lulusan sebagai guru pendidikan khusus. Program magister menghasilkan lulusan memiliki kompetensi tenaga ahli mengkaji dan mengembangkan teori dan praktik pendidikan khusus sesuai jenis kekhususan dan kebutuhan belajar. Program doktor menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi menemukan menkonstruksi teori bidang pendidikan khusus.
Program Magister PLB Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta, dibuka berdasarkan Surat Ijin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor. 419/E/O/2014, menerima mahasiswa baru pertama kali pada semester Pebruari – Juli 2015. Saat ini Prodi S2 PLB Pascasarjana UNS telah terakreditasi B berdasar¬kan SK BAN-PT No.0322/SK/BAN-PT/Akred/M/I/2017 tanggal 10 Januari 2017
Capaian pembelajaran Prodi S2 PLB Pascasarjana UNS mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (CP SKL) SN Dikti yang dinyatakan dalam 3 rumusan pengetahuan, sikap dan keterampilan keterampilan umum dan keterampilan khusus.
Sikap
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.
2. Munjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika.
3. Menginternalisasi nilai, norma dan etika
4. Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada Negara dan bangsa.
5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinil orang lain
6. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila.
7. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta keperdulian terhadap masyarakat dan lingkungan
8. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
9. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
10. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
11. Bernurani, inklusif, humanis di dalam menjalankan tugas atau memberikan pelayanan di bidang pendidikan khusus dan memiliki rasa tulus dalam menerima keberadaan ABK.
Penguasaan Pengetahuan
1. Memiliki wawasan dan kemampuan dasar keilmuan dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk mengadaptasi dan/atau menciptakan model pembelajaran baru yang dapat digunakan untuk melakukan kajian-kajian ilmiah dan penelitian pendidikan khusus.
2. Menguasai pendekatan teori, konsep dan paradigma yang paling sesuai dengan perkembangan lokal maupun global bidang keahlian pendidikan khusus.
3. Memiliki kepekaan ilmiah dan pemikiran mutakhir sebagai dasar pemecahan masalah dalam pendidikan khusus.
Keterampilan Umum
1. Mampu menggunakan IPTEK dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban dan/atau memecahkan masalah-masalah yang kompleks termasuk yang memerlukan pendekatan lintas disiplin ilmu untuk pengembangan pendidikan khusus.
2. Mampu mengkomunikasikan pemikiran serta hasil karyanya, baik dengan sejawat maupun dengan khalayak yang lebih luas tentang pengembangan pendidikan khusus.
Keterampilan Khusus
1. Mengembangkan perangkat asesmen bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
2. Mengkaji dan mengembangkan kurikulum peserta didik berkebutuhan khusus mengacu pada landasan filosofis dan teori dalam pendidikan khusus
Peluang kerja lulusan program magister PLB (Pendidikan Khusus) adalah sebagai tenaga ahli dibidang Pendidikan Khusus yaitu sebagai:
1. Pendidik, mampu melakukan asesmen dan pembelajaran yang memiliki kemampuan akademik yang memadai dan analis pendidikan.
2. Peneliti, mampu mengembang program pendidikan dan pelatihan pendidikan khusus pada berbagai jenis dan jenjang.
3. Penyelia layanan profesional, mampu menjadi tenaga profesional pendidik/instruktur bidang pendidikan khusus paa berbagai jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan.
VISI PROGRAM MAGISTER PLB PASCASARJANA UNS
Pada tahun 2030 diharapkan prodi S2 PLB :
menjadi lembaga pengembang IPTEKS di bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang kompetitif dan bereputasi tingkat internasional.
MISI PROGRAM MAGISTER PLB PASCASARJANA UNS
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mendorong tumbuhnya budaya inovasi dan kreativitas dalam bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus,
2. Mengembangkan IPTEKS di bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus melalui penyelenggaraan penelitian dan pengabdian yang memberdayakan masyarakat.
3. Memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan atau seni bidang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus melalui pendekatan inter dan multidisipliner.
4. Mengelola sumber daya pendidikan secara kreatif, inovatif dan akseleratif untuk pengambilan kebijakan strategis dalam mengembangkan manajemen Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus.
BIDANG PEMINATAN
Program Magister PLB Pascasarjana UNS menyediakan 4 bidang peminatan, yaitu:
1. Kajian Manajemen Pendidikan Sekolah Khusus, diasuh oleh Prof. Dr. Ravik Karsidi, MS; Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd; Drs. Gunarhadi, M.A, Ph.D; Dr.Siti S.Fadhilah, M.Pd; Dr. Edy Legowo, M.Pd; Dr. Wagimin, M.Pd.
2. Kajian Manajemen Pendidikan Sekolah Inklusif diasuh oleh Prof.Dr. Sunardi, Msi, Dr. Abdul Salim, M.Kes; Dr. Asrowi, M.Pd, Dr. Sri Yamtinah, M.Pd
3. Kajian Manajemen Pendidikan Layanan Khusus diasuh oleh Prof.Dr.Dwi Aris H, MT; Prof. Dr.M.Ahyar, M.Pd; Dr.Munawir Yusuf, M.Psi; Dr. Zaini Rohmad, M.Pd.
4. Kajian Pendidikan Jasmani Adaptif, yang diasuh oleh Prof. Dr. M. Furqon H., M.Pd; Prof. Dr.Agus Kristiyanto, M.Pd; Prof.Dr.dr.Muchsin Doewes, SU, AIFO, MARS.
KURIKULUM, BEBAN STUDI DAN JANGKA WAKTU STUDI
Kurikulum Prodi S2 PLB UNS disusun berdasarkan relevansi dengan visi, misi, tujuan, untuk membentuk penguasaan kompetensi lulusan dalam bidang pendidikan luar biasa. Beban studi 44 SKS, dengan waktu studi 2 – 4 tahun. Mata kuliah terdiri dari:
Mata Kuliah Landasan Keilmuan : 6 SKS
1) Filsafat Ilmu (2 SKS)
2) Metodologi Penelitian dalam PLB/PKh (2 SKS)
3) Statistika Pendidikan (2 SKS)
Mata Kuliah Bidang Studi : 21 SKS
1) Paradigma Baru PKPLK (2 SKS)
2) Manajemen Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (2 SKS)
3) Kajian Medis medis, psikologis, dan sosial ABK (2 SKS)
4) Kajian pemb bagi anak dengan hambatan fisik (2 SKS)
5) Kajian pemb bagi anak dengan hambatan intelektual (2 SKS)
6) Kajian pembelajaran bagi anak dengan hambatan interaksi dan perilaku (2 SKS)
7) Asesmen dan Intervensi ABK (2 SKS)
8) Pengemb Kurikulum dan Pembelajaran bagi ABK (2 SKS)
9) Pengemb Media pembel dan Aksesibilitas ABK (2 SKS)
10) Pendidikan Jasmani Adaptif (2 SKS)
Penelitian dan Penulisan Tesis (14 SKS)
1. Penulisan Artikel Jurnal Ilmiah (2 SKS)
2. Seminar Nasional/Internasional (proceeding) (2 SKS)
3. Seminar dan Ujian proposal (2 SKS)
4. Seminar kemajuan riset dan naskah publikasi (2 SKS)
5. Seminar hasil riset dan karya poublikasi (3 SKS)
6. Ujian tesis (3 SKS)
Mata Kuliah Pilihan : 4 SKS
Kajian Manajemen Pendidikan Sekolah Khusus = 4 SKS
a. Kajian Kebijakan dan Implementasi Manajemen Pendidikan Sekolah Khusus (SLB) (2 SKS)
b. Studi kasus Manajemen PKh (SLB) (2 SKS)
Kajian Manajemen Pendidikan Sekolah Inklusif = 4 SKS
a. Kajian Kebijakan dan Implementasi Manajemen Pendidikan Sekolah Inklusif (2 SKS)
b. Studi kasus Manajemen Pend Sekolah Inklusif (2 SKS)
Kajian Manajemen Pendidikan Layanan Khusus = 4 SKS
a. Kajian Kebijakan dan Impl Manajemen PLK (2 SKS)
b. Studi kasus Manajemen PLK (2 SKS)
Kajian Pendidikan Jasmani Adaptif = 5 SKS
a. Kajian Kebijakan Pendidikan Jasmani Adaptif (2 SKS)
b. Studi kasus Pendidikan Jasmani Adaptif (3 SKS)
Mata Kuliah Matrikulasi (bagi mahasiswa dari non-PLB wajib lulus) ( 6 SKS)
1. Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (4 SKS)
2. Program Kebutuhan Khusus (4 SKS)