Perubahan Nama Program Studi

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menristekdikti nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi dan Keputusan Menristekdikti nomor: 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi, maka dengan hormat kami mengusulkan perubahan nama Program Studi Ilmu Kedokteran (S3) menjadi Program Studi Sains Kedokteran (S3)

Demikian untuk menjadikan periksa dan atas perhatiannya kami ucapakan terimakasih.