Landasan Hukum

Landasan Hukum berdirinya Sekolah Pascasarjana UNS adalah  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 082 tahun 2014 tentang SOTK UNS Pasal 83 ayat (1):

Sekolah Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang multidisplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.

Definisi Program Pascasarjana diperbarui menjadi Sekolah Pascasarjana di PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2O2O TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET Pasal 1 poin 12:

“Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan vokasi.”

Dari kedua landasan hukum di atas, maka Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program pascasarjana yang diselenggarakan oleh fakultas.

Penyelenggaraan Program Magister dan Doktor di Universitas Sebelas Maret diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1029/UN27/HK/2019 tertanggal 06 Desember 2019 mengatur pemindahan penyelenggaraan Program Magister (S2) dan Doktor (S3) Monodisiplin dari Pascasarjana ke Fakultas yang menyelenggarakan Program Sarjana yang disiplin ilmunya serumpun. Melengkapi SK tersebut, Pengelolaan Program Studi Magister dan/atau Doktor di Universitas Sebelas Maret yang bersifat multidisiplin diselenggarakan, dikelola, dan menjadi tanggung jawab Sekolah Pascasarjana sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS) juga berdasarkan Surat Edaran Universitas Sebelas Maret Nomor 19/UN27/SE/2021.