Tahapan Ujian Program Doktor Ilmu Pertanian

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maaret No. 766/UN27.1/KP/2016 tanggal 5 Juli 2016 tentang Pelaksanaan Ujian Program Magister dan Doktor Universitas Sebelas Maret,bahwa dalam rangka penyelesaian Ujian Doktor Mahasiwa mulai angkatan tahun akademik 2016/2017 diselesaiakan sebanyak 7 (tujuh) tahap. Berikut tahapan pelaksanaan Ujian Program Doktor:

1. Ujian Kualifikasi

Ujian Kualifiaksi merupakan ujian tahap satu bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan teori dan lulus pada semua mata kuliah teori yang dilaksanakan pada semester 1 dan 2. Sebelum melaksakan ujian kualifikasi, mahasiswa diwajibkan memenuhi persyaratan dari program studi S3 Ilmu Pertanian Pascasarjana.

  1. Syarat Ujian Kualifikasi
  2. Pelaksanaan Ujian Kualifikasi
  3. Revisi Ujian Kualifikasi

PROSEDUR UJIAN KUALIFIKASI

  1. Mahasiswa mengisi serta menyerahkan form usulan ujian kualifikasi dan usulan rencana awal penelitian disertasi, ke staf administrasi program studi.
  2. Pengelola Program Studi melakukan rapat internal dengan Komisi Disertasi untuk mengatur waktu dan tempat ujian, serta usulan tim penguji ujian kualifikasi.
  3. Tim Penguji terdiri atas Kepala  Program Studi atau yang ditunjuk mewakili dan di tambah satu pakar terkait rencana penelitian disertasi
  4. Usulan waktu dan tempat ujian kualifikasi, serta tim ujian kualifikasi diserahkan kembali ke staf administrasi program studi.
  5. Staf administrasi program studi memproses usulan SK Tim Ujian Kualifikasi oleh Direktur Pascasarjana melalui sub bidang akademik.
  6. Staf administrasi program studi menyiapkan tempat dan kelengkapan ujian dan sidang dipimpin oleh Kepala  Prodi atau yang mewakili.
  7. Materi ujian kualifikasi terdiri atas teori dasar terkait minat studi dan substansi rencana penelitian untuk disertasi
  8. Tim penguji melaksanakan rapat internal (sesaat setelah pelaksanaan Ujian Kualifikasi) untuk membahas hasil ujian. Hasil ujian disampaikan kepada mahasiswa untuk ditindaklanjuti.

2. Seminar Proposal Disertasi

Seminar Proposal Disertasi adalah Ujian tahap 2 yang dilaksanakan setelah mahasiswa menyelesaikan tahap Ujian Kualifikasi.

PROSEDUR SEMINAR PROPOSAL DISERTASI

  1. Mahasiswa mengisi dan menyerahkan form usulan seminar proposal disertasi dan naskah proposal disertasi yang telah ditandatangani oleh Tim Promotor ke staf administrasi program atudi.
  2. Pengelola program Studi melakukan rapat internal dengan Komisi Disertasi untuk menetapkan waktu, tempat seminar, dan Tim seminar disertasi.
  3. Tim Seminar Proposal Disertasi terdiri atas Kepala Prodi atau yang mewakili, Promotor dan Ko-promotor (2 orang), dan satu pakar terkait dari dalam UNS sebagai pembahas.
  4. Staf administrasi program studi memproses SK pengangkatan tim seminar proposal  disertasi oleh  Direktur Pascasarjana melalui sub bidang  akademik.
  5. Staf administrasi program studi  menyiapkan tempat dan kelengkapan berkas seminar proposal disertasi. Pelaksanaaan seminar dipimpin oleh Kepala Program Stu
  6. Tim pelaksana seminar disertasi melaksanakan rapat internal (sesaat setelah pelaksanaan seminar) untuk membahas hasil seminar. Hasil rapat disampaikan kepada mahasiswa untuk ditindaklanjuti guna persiapan ujian komprehensif.

3. Ujian Proposal/ Ujian Komprehensif

PROSEDUR UJIAN PROPOSAL/ UJIAN KOMPREHENSIF

  1. Mahasiswa mengisi dan menyerahkan form usulan ujian Proposal/komprehensif dan naskah proposal disertasi yang telah ditandatangani oleh Tim Promotor ke staf Administrasi program studi
  2. Pengelola program Studi melakukan rapat internal dengan Komisi Disertasi untuk menetapkan waktu, tempat ujian, dan Tim penguji.
  3. Tim Ujian Proposal/Komprehensif terdiri atas kepala program studi atau Koordinator minat/yang ditunjuk mewakili, Promotor dan Ko-promotor (2 orang), dan satu pakar terkait dari dalam dan luar UNS.
  4. Staf administrasi program studi memproses SK  Tim penguji melalui sub bidang akademik.
  5. Staf administrasi program studi menyiapkan tempat dan kelengkapan ujian.  Pelaksanaan ujian dipimpin oleh kepala program studi  (atau yang ditunjuk mewakili).
  6. Tim penguji melaksanakan rapat internal (sesaat setelah pelaksanaan ujian) untuk membahas hasil ujian dan rekomendasi.
  7. Rekomendasi (lulus/ lulus dengan syarat/ tidak lulus) disampaikan kepada mahasiswa untuk ditindaklanjuti.

4. Seminar Disertasi

PROSEDUR SEMINAR DISERTASI

  1. Mahasiswa mengisi form usulan seminar hasil disertasi yang dilampiri naskah disertasi dan makalah seminar yang telah ditandatangani oleh promotor dan ko-promotor untuk diserahkan ke staf administrasi program studi.
  2. Kepala program studi melakukan rapat internal dengan komisi disertasi untuk menetapkan waktu, tempat seminar, dan tim pelaksana seminar untuk disampaikan ke staf administrasi program studi.
  3. Tim seminar terdiri atas Kepala Program Studi atau Koordinator minat/yang ditunjuk mewakili; Promotor dan Ko-promotor (2 orang), dan  satu pakar terkait dari dalam UNS  sebagai pembahas.
  4. Staf administrasi program studi memproses  SK  tim pelaksana seminar dan undangan, sekaligus pemberitahuan  pada mahasiswa.
  5. Staf administrasi program studi menyiapkan tempat dan kelengkapan berkas seminar.  Pelaksanaan seminar dipimpin oleh ketua program studi atau yang mewakili.
  6. Tim pelaksana seminar disertasi melaksanakan rapat internal (sesaat setelah pelaksanaan seminar) untuk membahas hasil seminar.
  7. Hasil rapat disampaikan kepada  mahasiswa untuk ditindaklanjuti dalam rangka penyempurnaan naskah disertasi sebelum masuk  tim penilai kelayakan disertasi. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengulang, secepatnya 1 minggu dari ujian sebelumnya.

5. Penilaian Kelayakan Disertasi

PROSEDUR PENILAIAN KELAYAKAN DISERTASI

  1. Mahasiswa menyusun naskah disertasi mengikuti panduan penulisan disertasi Program Doktor (S3) Ilmu Pertanian, PPs UNS
  2. Mahasiswa mengisi form usulan penilaian kelayakan disertasi yang dilampiri naskah disertasi revisi setelah seminar disertasi yang telah ditandatangani oleh Promotor dan Ko-promotor  dan  diserahkan ke staf administrasi program studi
  3. Komisi Disertasi melakukan rapat internal untuk menetapkan tim penilai kelayakan disertasi (dua pakar dalam UNS).
  4. Administrasi program studi  memproses SK  Tim Penilai kelayakan Disertasi oleh Direktur PPs UNS melalui sub bidang akademik
  5. Tim Penilai Kelayakan Disertasi terdiri atas Ketua Program Studi atau Koordinator minat/ yang ditunjuk mewakili dan dua orang pakar dalam UNS.
  6. Staf administrasi prodi membuat surat pengantar dan menyampaikan kelengkapan penilaian kelayakan disertasi kepada tim penilai dengan menyertakan naskah disertasi dan Surat Keputusan pengangkatan sebagai tim penilai disertasi .
  7. Tim penilai kelayakan  menyampaikan komentar dan saran rinci, jika perlu mencantumkan halaman, paragraf dan kalimat dalam disertasi yang terkait dengan setiap komentar dan saran tersebut. Komentar dan saran harus cukup panjang agar komisi disertasi prodi dapat menilai kualitas disertasi. Komentar yang berkaitan dengan originalitas dan pandangan kritis (critical insight) yang berkaitan dengan seluruh atau bagian disertasi akan sangat dihargai.
  8. Tim Penilai melaksanakan penilaian kelayakan naskah disertasi sesuai tugas dan waktu yang ditetapkan, yakni maksimal satu bulan.
  9. Hasil penilaian dibawa rapat internal yang diikuti oleh Tim penilai kelayakan dan Tim komisi disertasi. Rapat internal akan memutuskan kelayakan disertasi untuk maju ke ujian disertasi.

6. Ujian Disertasi

PROSEDUR UJIAN DISERTASI

  1. Mahasiswa menyerahkan form usulan ujian Disertasi yang telah diisi, naskah disertasi, dan abstrak/ringkasan yang telah ditandatangani oleh Tim Promotor, dan dua bukti publikasi (minimal bukti accepted) di jurnal internasional, ke staf administrasi program studi
  2. Pengelola program Studi melakukan rapat internal dengan komisi disertasi untuk menetapkan waktu, tempat Ujian, dan Tim Penguji disertasi  untuk diserahkan ke staf administrasi program studi
  3. Tim Penguji Disertasi terdiri atas Direktur PPs UNS, Kepala  Program Studi, Promotor dan 2 orang Ko-promotor; satu pakar masing-masing dari dalam dan luar UNS yang sesuai topik disertasi. Apabila salah satu Ko-promotor berasal dari luar UNS, maka ditambah 1 pakar dari dalam UNS
  4. Staf administrasi program studi memproses SK  Tim Penguji disertasi ke Direktur Pascasarjana melalui bagian akademik Pascasarjana
  5. Staf administrasi program studi menyiapkan tempat dan kelengkapan ujian.  Pelaksanaan ujian dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana (atau yang ditunjuk mewakili)
  6. Direktur Program Pascasarjana (atau yang ditunjuk mewakili) menyampaikan hasil ujian disertasi (lulus/tidak lulus) kepada mahasiswa untuk ditindaklanjuti
  7. Ujian selesai (mahasiswa yang dinyatakan lulus mengajukan usulan ke tahap  Promosi doktor, sedangkan yang   tidak lulus dikembalikan ke   Pembimbing untuk perbaikan dan ujian ulangan secepatnya 2 minggu dari waktu ujian sebelumnya)

7. Pomosi Doktor

PROSEDUR PROMOSI DOKTOR

  1. Mahasiswa menyerahkan form usulan promosi doktor yang telah diisi dan ringkasan disertasi (bukan abstrak) yang telah ditandatangani oleh tim promotor ke staf administrasi programs tudi.
  2. Tim Penguji dalam Promosi Doktor  terdiri atas Rektor atau yang mewakili, Direktur PPs, Ketua Program Studi, Promotor dan Ko-promotor; Koordinator minat terkait dan satu pakar, masing-masing dari dalam dan luar UNS yang sesuai topik disertasi, dan pembina. Apabila salah satu Ko-promotor berasal dari luar UNS, maka ditambah 2 pakar dari dalam UNS
  3. Usulan ujian terbuka/promosi doktor disampikan ke bagian Rektorat untuk menetapkan hari dan tanggal ujian.

123

or

1. Syarat Seminar Proposal 2. Pelaksanaan Seminar Proposal 3. Revisi Seminar Proposal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *