UNS Kenalkan Cara Kerja Komisi Etik Hewan Coba

Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS) mengenalkan Animal Ethical Clearence (Kelayakan Etik Penelitian Hewan Coba) terkait protokol penelitian dalam menggunakan hewan coba dalam sebuah penelitian dalam webinar  “Kelayakan Etik (Ethical Clearance) Penelitian dengan Hewan Coba untuk Publikasi di Jurnal Internasional”, Kamis (13/08).

 

Ketua Komisi Etik Penelitian Hewan Coba, UNS, Sigit Prastowo menyampaikan kepada peneliti yang membutuhkan sertifikat kelayakan etik sebagai syarat dalam melakukan penelitian serta publikasi jurnal nasional maupun internasional yang representatif, dengan cara mengirimkan proposal yang berisi desain penelitian di laman website https://aecuns.id/.

 

Lanjut Sigit, nantinya proposal yang telah dikirim akan dilakukan penilaian secara internal di kubu UNS. Sehingga ketika sudah ada persetujuan akan dikeluarkan sertifikat kelayakan etik. Didalam sertifikat tersebut, kata Sigit terdapat nama komite etik, nomor keterangan, serta akan ada keterangan bahwa materi dan metode yang digunakan telah sesuai dengan animal wealfare (berperikehewanan).

 

Komisi Etik Penelitian Hewan Coba di UNS, kata Sigit berdiri pada tanggal 19 Agustus 2019 Anggotanya terdiri dari beberapa bidang keilmuaan seperti biologi, dokter hewan, peternakan, statistik.

 

“Tak lupa juga pakar pemerhati satwa serta ahli hukum yang akan memayungi dari segi hukumnya juga turut menjadi anggota, terang sigit.

 

Hery Wijayanto, Tim Komisi Etik Penelitian, Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menyampaikan akan pentingnya sertikat kelayakan etik agar memastikan bahwa penelitian yang dilakaukan secara etis, akuntabel, dan bertanggung jawab serta jalannya penelitian dapat meminimalisisr resiko buruk terhadap penelitian dan hewan coba.

 

“Terutamanya memastikan bahwa penelitian memberikan outcame/ hasil yang sebanding dengan hewan coba yang dikorbankan dalam penelitian,” urai Hery.

 

Sambung Sugiharto, Tim Komisi Etik Penelitian Hewan, Fakultas Peternakan dan Perikanan, Universitas Diponegoro Semarang mengatakan dalam mendapatkan persetujuan sertifikat kelayakan etik (ethical approval) harus dikeluarkan oleh komite/ komisi etik yang bersifat lokal artinya ketika penelitian itu dilakukan di Semarang kemudian meminta ethical approval dari Malaysia, itu mungkin diperbolehkan akan tetapi dari sisi standarisasi publikasi pasti akan dipertanyakan.

 

“Karena tidak mungkin komisi etik yang ada di Malaysia terbang ke Semarang hanya untuk melihat hewan coba akan sangat tidak efisien. “Sehingga diperlukannya komisi etik di masing-masing institusi,” urai Sugiharto

http://troboslivestock.com/detail-berita/2020/08/13/57/13319/uns-kenalkan-cara-kerja-komisi-etik-hewan-coba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *