PROSEDUR LEGALISIR

Berdasarkan Surat Edaran No: 2133/UN27.20/TU/2018 terkait prosedur legalisir ijasah dan transkrip, hal hal yang perlu disampaikan:

  1. Legalisir dilakukan secara online dengan mengisi form legalisir dan Tracer Study di http://legalisir.pasca.uns.ac.id (alur terlampir)
  2. Legalisir dilayani masing-masing 5 lembar untuk ijasah dan transkrip nilai untuk 1 (satu) periode
  3. Waktu layanan legalisir adalah selama 5 hari kerja efektif.
  4. Pelayanan legalisir tidak dipungut biaya (gratis)