Menindaklanjuti dan menegaskan hasil rapat koordinasi Pimpinan dan Kaprodi pada hari Rabu, tanggal 19 Desember 2018, dengan ini mohon dapat disampaikan kepada segenap mahasiswa dan Dosen Tim Promotor disertasi bahwa:
- Bagi mahasiswa Program Doktor Angkatan 2011/2012 dan sebelumnya diberi batas untuk penuntasan studinya pada akhir Januari 2019. Penyelsaian studi S3 dalam batas tersebut adalah sudah tuntas: publikasi dan sudah melaksanakan dan dinyatakan lulus ujian terbuka.
- Terkait butir 1, maka untuk mahasiswa S3 angakatan 2011/2012 dan sebelumnya sudah tidak dilayani perpanjangan studi/ pembayaran biaya pendidikan mulai semester Februari-Juli 2019.
- Apabila sampai akhir Januari 2019 belum memenuhi ketentuan di atas akan diajukan penentuan poemberhentian studi/ status DO kepada Rektor UNS.
- Dimohon Kaprodi melaporkan rekapuitulasi data mahasiswa angkatan 2011/2012 dan angkatan sebelumnya (dalam bentuk Tabel Kemajuan Studi, mencakup mahasiswa yang bisa menyelesaikan studi dan yang tidak dapat memenuhi ketentuan kelulusan) kepada Direktur Pascasarjana UNS. Penyerahan laporan tersebut paling lambat pada 11 Januari 2019.
Demikian harap dilaksanakan, atas perhatian dan kerjsamanya kami sampaikan terima kasih.