Dalam rangka pelaksanaan Hari bebas Emisi selama 1 (satu) bulan pada setiap hari Jumat minggu pertama di Lingkungan Universitas Sebelas Maret sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 44/UN27/SE/2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Emisi di lingkungan Universitas Sebelas Maret, perlu dilakukan perubahan agar tercipta kesempurnaan dalam proses implementasi penyelenggaraannya. Perubahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

 

Pelaksanaan 1 (satu) Hari bebas Emisi akan dimulai pada bulan Juli 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Seluruh aktivitas mobilisasi di Lingkungan Kampus Kentingan Universitas Sebelas Maret, diwajibkan  menggunakan alat transportasi bebas emisi atau dengan berjalan kaki atau alat transportasi publik yang sudah disediakan oleh Universitas Sebelas Maret berupa bus kampus;
  2. Bagi Seluruh Sivitas Akademika Universitas Sebelas Maret (Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa) yang membawa kendaraan pribadi yang bukan kendaraan bebas emisi, akan disediakan tempat parkir di:
    a. Halaman Gedung LPPM dan LPPMP;
    b. Halaman Gedung BAPSI dan Gedung SPMB;
    c. Wilayah Seputar Stadion
  3. Pelaksanaan 1 (satu) Hari Bebas Emisi pada setiap hari Jumat minggu pertama pada bulan berjalan tersebut, dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB;
  4. Khusus bagi pihak eksternal/ tamu yang berkunjung ke Universitas Sebelas Maret yang melakukan aktivitas di dalam kampus, pada saat pelaksanaan 1 (satu) Hari bebas Emisi dapat menggunakan alat transportasi yang disediakan pihak Kampus Kentingan Universitas Sebelas Maret;
  5. Apabila terdapat kegiatan penting yang bertepatan dengan pelaksanaan 1 (Satu) Hari Bebas Emisi dimana pelaksanaannya telah ditentukan dan disetujui oleh Pimpinan Universitas, maka pelaksanaan 1 (Satu) Hari bebas Emisi pada bulan tersebut akan ditiadakan;
  6. Pelaksanaan 1 (satu) Hari bebas Emisi ini tidak berlaku untuk kondisi kedaruratan (penanganan kecelakaan, orang sakit, kebakaran, dan lainnya)
  7. Pelaksanaan 1 (satu) Hari Bebas Emisi pada setiap hari Jumat minggu pertama pada bulan berjalan tersebut, akan ditinjau kembali secara periodik dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang.
  8. Khusus selama masa pemberlakuan pembatasan aktivitas di kampus Universitas Sebelas Maret, Universitas hanya membuka gerbang utama, sehingga parkir hanya tersedia di Halaman Gedung LPPM dan LPPMP serta Halaman Gedung BAPSI dan Gedung SPMB.

SE Nomor 51 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Emisi