Berdasarkan Surat Edaran diberitahukan kepada semua alumni Pascasarjana Universitas Sebelas Maret yang akan melakukan legalisir ijazah dan Transkip, kami sampaikan hal-hal berikut :
- Legalisir dilakukan secara online dengan mengisi form legalisir dan Tracer Study pada laman berikut
- Legalisir dilayani masing-masing maksimal 5 lembar untuk ijasah dan transkip nilai untuk 1 (satu) periode
- Waktu layanan legalisir adalah selama 5 hari kerja efektif
- Pelayanan legalisir tidak dipungut biaya (gratis)
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
legalisir ijazah dan transkip nilai
Apakah ligalisir D2 satu hari bisa langsung jadi ?
mohon maaf, proses legalisir membutuhkan waktu minimal 7 hari kerja
Selamat pagi Pak, saya mencoba masuk ke laman pasca legalisir online tapi error koneksi terus,…trmksh(18/9/2019).
kalau sampai saat ini masih error bisa langsung datang ke gedung pascasarjana pusat lantai 2 mengisi via offline / manual
Bagi alumni double degre misal Magister Pendidikan dan Magister sains apakah cukup menggunakan satu no mahasiswa untuk logins keperluan legalisir ?
bisa, namun jumlah maksimal pengajuan akan tetap di hitung untuk per Nomor Induk Mahasiswa yakni 5 lembar per ajuan
Untuk legalisir apakah saat penyerahan berkas harus menunjukkan ijazah asli?