Ketentuan Baru Legalisir Ijazah dan Transkip

Berdasarkan Surat Edaran diberitahukan kepada semua alumni Pascasarjana Universitas Sebelas Maret yang akan melakukan legalisir ijazah dan Transkip, kami sampaikan hal-hal berikut :

  • Legalisir dilakukan secara online dengan mengisi form legalisir dan Tracer Study pada laman berikut
  • Legalisir dilayani masing-masing maksimal 5 lembar untuk ijasah dan transkip nilai untuk 1 (satu) periode
  • Waktu layanan legalisir adalah selama 5 hari kerja efektif
  • Pelayanan legalisir tidak dipungut biaya (gratis)

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

8 thoughts on “Ketentuan Baru Legalisir Ijazah dan Transkip

    • s2ilkom says:

      kalau sampai saat ini masih error bisa langsung datang ke gedung pascasarjana pusat lantai 2 mengisi via offline / manual

  1. Chotibul Umam says:

    Bagi alumni double degre misal Magister Pendidikan dan Magister sains apakah cukup menggunakan satu no mahasiswa untuk logins keperluan legalisir ?

Leave a Reply to Erwin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *