Pada 2019, Penyelenggaraan Program Magister dan Doktor diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1029/UN27/HK/2019 tertanggal 06 Desember 2019 yang mengatur pemindahan penyelenggaraan Program Magister (S-2) dan Doktor (S-3) Monodisiplin dari Pascasarjana ke fakultas yang menyelenggarakan program sarjana yang disiplin ilmunya serumpun. Melengkapi SK tersebut, Pengelolaan Program Studi Magister dan Doktor di Universitas Sebelas Maret yang bersifat multidisiplin diselenggarakan, dikelola, dan menjadi tanggung jawab Sekolah Pascasarjana sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS) berdasarkan Surat Edaran Universitas Sebelas Maret Nomor 19/UN27/SE/2021.
Awal berdirinya Sekolah Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dimulai dari pembukaan Program Kegiatan Pengumpulan Kredit (KPK) Program Studi (Prodi) Pendidikan Sejarah yang menginduk pada Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Jakarta tahun 1986. Program KPK tersebut berada di bawah pengelolaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS. Pada akhir tahun 1997 dibuka Prodi Linguistik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 414/DIKTI/Kep/1997. Tahun 1998 dibuka Prodi Ilmu Lingkungan berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdikbud RI No. 161/DIKTI/Kep/1998.
Program Studi S2 Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNS berdiri dan diselenggarakan berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 161/Dikti/Kep/1998 tanggal 3 Juni 1998. Kurikulum yang digunakan pertama kali dibuat dengan mengacu pada SK Mendiknas No. 056/U/1994, namun demikian dengan mengikuti perkembangan pengetahuan dalam era globalilasasi maka konsep kurikulum pendidikan tinggi mengalami perubahan. Saat ini konsep kurikulum mengacu pada Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) dan Standard Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) (Permenristek Dikti no. 44/2015) yang mengutamakan kesetaraan capaian pembelajaran lulusan (CPL) (mutu), dan terdiri atas sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan penguasaan pengetahuan. Implementasi kurikulum Program Studi disesuaikan dengan KPT, sementara kurikulum lokal dikembangkan secara bertahap sesuai dengan arah pengembangan Program Studi dengan melakukan analisis kebutuhan dan keberadaan sumberdaya yang dimiliki.
Program studi magister berada pada level 8 KKNI dengan kriteria menghasilkan seorang “ahli” dalam bidang yang ditekuni, yang memiliki kemampuan mengembangkan Iptek melalui riset inter atau multi disiplin, dan menghasilkan karya inovatif teruji. Kriteria “ahli” dalam hal ini adalah: 1). Sebagai seorang peneliti, pengajar, perencana, pengambil keputusan, problem solver, di bidang lingkungan dengan mengedepankan aspek pemanfaatan dan keberlanjutan fungsi sumberdaya, 2). Seseorang yang memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, 3). Mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahlian secara mandiri, dan 4). Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur.