Pedoman Akadmik Pascasarjana dapat di Download disini [KLIK]
Kegiatan akademik di Doktor Ilmu Lingkungan Pascasarjana UNS sebagai kegiatan utama harus berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tahun 2019 dicanangkan UNS sebagai tahun terwujudnya UNS sebagai PTN BH dan sebagai universitas berkelas dunia. Pascasarjana UNS sebagai sub-sistem dari UNS berupaya mendukung dan mensukseskan kebijakan tersebut, terutama melalui kegiatan akademiknya. Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan akademik diperlukan acuan sebagai rambu-rambu atau panduan dalam menyelenggarakan kegiatan akademik yang dituangkan dalam bentuk Buku Pedoman Akademik. Pedoman Akademik ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Rektor UNS Nomor 17/UN27/HK/2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister dan Program Doktor.
Pedoman Akademik ini disusun agar kegiatan akademik dapat lebih terarah, menghasilkan capaian pembelajaran dan lulusan yang bermutu sesuai dengan visi Pascasarjana UNS yaitu “Menjadi lembaga pengembangan IPTEKS yang bereputasi di tingkat Internasional”. Pedoman Akademik ini disusun sebagai acuan bagi Pengelola, Staf Pendukung, dan Mahasiswa Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3) pada Pascasarjana UNS dan Fakultas Pengelola Program Magister dan Doktor di lingkungan UNS dalam menjalankan kegiatan akademiknya. Pedoman Akademik ini memuat tentang sejarah, struktur organisasi dan tugas pokok/fungsi, dan aturan penyelenggaraan kegiatan akademik di Pascasarjana UNS, mulai penerimaan mahasiswa baru, proses penyelenggaran kegiatan akademik, hingga wisuda lulusannya. Pedoman Akademik ini juga memuat mekanisme penjaminan mutu Penyelenggaraan akademik mulai dari struktur organisasi dan tugas pokok/fungsi, serta aturan pelaksanaannya.
Pedoman Akademik ini merupakan edisi ke-7 dan merupakan revisi dari Pedoman Akademik edisi sebelumnya. Pedoman Akademik ini diterbitkan dengan harapan mutu pengelolaan dan proses serta hasil kegiatan akademik dapat terus ditingkatkan guna menjamin Continuous Quality Improvement untuk mewujudkan Pascasarjana UNS menuju standar mutu nasional dan internasional.