TENTANG PENTESUAIAN PERKULIAHAN, PEMBIMBINGAN, UJIAN TENGAH SEMESTER, UJIAN TUGAS AKHIR, MAGANG, SKRIPSI, TESIS, DAN DISERTASI DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET

 

Menindaklanjuti perkembangan pandemic COVID-19, serta Surat Edaran Rektor Nomor: 13/Un27/SE/2020 tanggal 26 Maret 2020, serta sebagai bentuk kewaspadaan dini, kesiapsiagaan serta Tindakan Antisipasi Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19 di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, dengan tetap menjamin berjalannya proses pembelajaran yang berkualitas, maka perlu dilakukan penyesuaian pelaksanaan aktivitas akademik di lingkungan Universitas Sebelas Maret: [lebih lengkap dalam lampiran]

 

(Sumber: instagram @uns.official)