File dapat diunduh di sini [SE Penyelesaian Semester Genap]

SURAT EDARAN
NOMOR: 25/UN27/SE/2020

TENTANG

KEBIJAKAN REKTOR TENTANG LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN KEGIATAN
AKADEMIK SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2019/2020

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja Dari Rumah dalam rangka  Pencegahan Penyebaran Corona VirusDisease (Covid-19) dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,  KementerianPendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 302/E.E2/KR/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Masa  Belajar Penyelengaraan Program Pendidikan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. KEGIATAN PERKULIAHAN
A. Kegiatan perkuliahan secara daring pada semester genap TA 2019/2020 dilaksanakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020.
B. Bagi para dosen yang masih memiliki kewajiban mengajar secara daring dimohon untuk menyesuaikan dengan cara pemadatan perkuliahan atau cara lain yang dinilai memenuhi standar minimal kompetensi yang dipersyaratkan.
C. Mata kuliah praktek/praktikum dapat dimulai dan diakhiri sesuai dengan standar minimal kompetensi yang dipersyaratkan.
D. Jadwal ujian akhir semester ditentukan oleh masing-masing fakultas/pascasarjana/sekolah vokasi dengan mempertimbangkan kekhususan yang ada. Ujian akhir semester dilaksanakan secara daring dengan sistem
asyncronous melalui SPADA, WAG, e-mail atau media lainnya. Tahapan selanjutnya yaitu pemasukan nilai, sanggah  nilai dan yudisium dilaksanakansesuai dengan kalender akademik 2019/2020.

II. UJIAN TUGAS AKHIR (TA)/SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
A. Persyaratan untuk mengikuti ujian TA/Skripsi/Tesis/Disertasi diberikan kemudahan. Persyaratan kelengkapan  administrasi yang tidak terkait langsung dengan penulisan TA/Skripsi/Tesis/Disertasi dapat dilengkapi pada saat
pengambilan Ijasah.
B. Persyaratan wajib untuk mengikuti presentasi hasil penelitian tesis/disertasi pada seminar nasional/internasional bagi mahasiswa S2 atau S3 ditiadakan.
C. Mahasiswa S3 yang sudah mempunyai artikel yg diterima (accepted) di jurnal internasional terindex scopus Q1 atau Q2 satu artikel, atau Q3 dua artikel tidak perlu mengikuti ujian terbuka.
D. Mahasiswa yang sudah melakukan ujian TA/Skripsi/Tesis/Disertasi yang telah dinyatakan lulus diijinkan untuk mendaftar wisuda.

III. WISUDA PERIODE II TAHUN 2020

A. Pelaksanaan wisuda periode II (dua) dilaksanakan secara daring pada tanggal 2 Mei 2020. Pendaftaran wisuda diperpanjang sampai dengan tanggal 25 April 2020 pukul 24.00 WIB.
B. Pemberian kemudahan untuk pendaftaran wisuda yaitu melengkapi administrasi yang terkait langsung dengan Ijasah dan transkrip nilai, persyaratan lainnya bisa dilengkapi pada saat pengambilan Ijasah.
C. Informasi tentang tata cara pelaksanaan wisuda akan disampaikan pada pengumuman tersendiri.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.