Perpanjangan Beasiswa kepada Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia pada Masa Pandemi COVID-19
Dapat diunduh di sini [LPDP Perpanjangan Beasiswa karena Covid]
Sehubungan dengan perihal pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pada tanggal 13 April 2020 yang lalu, Direktur Utama LPDP telah menetapkan kebijakan yang dapat memberikan kesempatan bagi penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia untuk mendapatkan tambahan pembiayaan hingga maksimal enam bulan. Tambahan pembiayaan tersebut diutamakan untuk penerima beasiswa yang:
a. tidak dapat melanjutkan studi atau penelitian karena tidak memiliki alternatif media pembelajaran/penelitian selama pandemi COVID-19; dan/atau
b. mengalami gangguan kesehatan akibat COVID-19 yang membutuhkan perawatan/pengobatan dalam jangka waktu tertentu sehingga menghambat pelaksanaan studi.
2. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh penerima beasiswa untuk mendapatkan tambahan pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Surat permohonan perpanjangan masa studi;
b. Surat keterangan durasi studi terbaru dari perguruan tinggi tujuan studi atau supervisor;
c. Transkrip nilai;
d. Surat rekomendasi perpanjangan masa studi dari perguruan tinggi tujuan studi atau supervisor; dan
e. Dokumen yang berisi informasi atau ketentuan dari perguruan tinggi tujuan studi bahwa perkuliahan atau penelitian tidak dapat dilaksanakan sementara waktu dan tidak dapat diganti dengan metode perkuliahan atau penelitian alternatif sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19,
f. Hasil pemeriksaan kesehatan apabila Penerima Beasiswa mengalami gangguan kesehatan akibat COVID-19 yang membutuhkan perawatan/pengobatan dalam jangka waktu tertentu sehingga menghambat pelaksanaan studi.
Permohonan dan persyaratan sebagaimana disebutkan di atas disampaikan oleh masing-masing penerima
beasiswa kepada LPDP melalui crmlpdp.kemenkeu.go.id.
3. Berkaitan dengan persyaratan pada poin 2.d. di atas, dapat kami sampaikan bahwa setiap penerima beasiswa wajib memiliki surat rekomendasi resmi dari supervisor/pembimbing penelitian/promotornya masing-masing. Surat rekomendasi tersebut setidaknya menjelaskan bagaimana pandemi COVID-19 telah memengaruhi kegiatan studi/penelitian penerima beasiswa sehingga kegiatan studi/penelitian tidak dapat dilanjutkan sementara
waktu. Selain itu, surat rekomendasi tersebut juga memuat keterangan mengenai durasi tambahan pembiayaan yang diperlukan penerima beasiswa untuk menyelesaikan studi. Apabila pada surat rekomendasi supervisor/pembimbing penelitian/promotor telah tercantum durasi studi yang baru, penerima beasiswa tidak perlu melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada poin 2.b.
4. Surat rekomendasi dan surat keterangan durasi studi yang baru dari perguruan tinggi bukan merupakan persyaratan wajib yang perlu dilampirkan sepanjang surat rekomendasi resmi dari supervisor/pembimbing penelitian/promotor yang mencantumkan informasi tersebut telah dilampirkan oleh penerima beasiswa. Namun, jika Bapak/Ibu ingin menyampaikan rekomendasi kepada LPDP terkait pemberian tambahan pembiayaan bagi
penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia di perguruan tinggi Bapak/Ibu, kami mohon kiranya Bapak/Ibu dapat memastikan bahwa setiap penerima beasiswa yang akan diberikan rekomendasi oleh Bapak/Ibu telah memiliki surat rekomendasi resmi dari supervisor/pembimbing penelitian/promotor sebagaimana disebutkan pada poin 3 di atas.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.