Berdasarkan surat pemberitahuan nomor 1823/UN27/TU/2020 tentang keringanan berupa pembebasan UKT semester ganjil 2020/2021 dengan pertimbangan status pendemi Covid-19 belum dicabut dan pembatasan sosial berskala besar di berbagai daerah menyebabkan mahasiswa tidak dapat menyelesaikan mata kuliah magang, tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi secara efektif bagi mahasiswa dalam penyelesaian tugas tersebut yang tidak dapat diselesaikan pada semester genap 2019/2020. Syarat pengajuan keringanan tersebut:

Bagi Mahasiswa S2:

– telah mencantumkan MK tesis pada semester genap 2019/2020 (Semester Februari-Juli 2020) yang dibuktikan dengan KRS

– telah melakukan tahapan seminar proposal (menyesuaikan istilah masing-masing fakultas)

– Wajib bisa menyelesaikan tesis pada semester ganjil 2020/2021 ditunjukkan dengan surat komitmen penyelesaian ujian tesis (form dapat diunduh di laman siakad)

 

Bagi Mahasiswa S3:

– telah melakukan tahapan Ujian Kelayakan (menyesuaikan istilah masing-masing fakultas)

– Wajib bisa menyelesaikan Ujian Tertutup dan Terbuka pada semester ganjil 2020/2021 ditunjukkan dengan surat komitmen penyelesaian ujian tesis (form dapat diunduh di laman siakad)

 

Manual Panduan Pembebasan UKT dapat diunduh di sini.

[MANUAL BOOK – UNDUH DI SINI]