SE tentang Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa
Surat Edaran Nomor 74/UN27/KM.01.00/2021 tentang Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 67171/E1/DI.04.02/2021 tentang Program Lanjutan Pemberian Kuota Intemet bagi Mahasiswa dan Dosen, maka semua mahasiswa untuk memastikan nomor ponselnya yang terdata di SIAKAD adalah nomor aktif yang bisa diisi paket kuota data Internet. Verifikasi nomor ponsel ini menjadi tanggungjawab masing mahasiswa dan paling lambat dilakukan tanggal 18 Agustus 2021.
Surat Edaran Nomor 74 tentang Verifikasi Nomor Ponsel Mahasiswa