Nomor: 131/Un27/HK/2020

Hal: Kebijakan tentang Program Promosi Doktor (S3)

 

Memperhatikan Surat Keputusan Rektor No 1029/UN27/HK/2019 tanggal 6 Desember  2019 tentang Penyelenggaraan Program Magister dan Doktor di Universitas Sebelas Maret, dnegan kami sampaikan bahwa untuk menjaga baku mutu akademik penyelenggaraan pendidikan program Doktor (S3) di Universitas Sebelas Maret, kami menetapkan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan ujian promosi Doktor sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Ujian Tertutup, tetap dikoordinasikan dan dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana atau pejabat lain yang ditunjuk mewakili;
  2. Pelaksanaan Ujian Terbuka (Promosi Doktor), dipimpin oleh Rektor atau pejabat lain yang ditunjuk mewakili.
  3. Bagi mahasiswa program Doktor (S3) yang telah memiliki publikai ilmiah di Jurnal bereputasi yang terindeks scopus untuk Q1 sebanyak 1 (satu) buah atau Q2 sebanyak 2 (dua) buah atau Q3 sebanyak 4 (empat) buah, diperbolehkan tidak mengikuti ujian terbuka.

NB: Mohon sebelum melakukan pembayaran publikasi jurnal yang dituju, penulis atau mahasiswa melakukan cek apakah jurnal dan publisher yang dituju predatory atau bukan, dan sesuai dengan Quartil (Q pada Scopus) yang sesuai dengan ketentuan.

Download Kebijakan tentang Program Doktor