Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 dan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, berikut lampiran SE.

SE Nomor 08 Tahun 2021