Dalam rangka mengimplementasikan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan pengelolaan Program Studi Magister dan/atau Doktor di lingkungan Universitas Sebelas Maret serta mengacu pada Peraturan Pemerintah, maka perlu disampaikan terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Prodi Magister dan/ atau prodi Doktor sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor yang bersifat multidisiplin diselenggarakan, dikelola, dan menjadi tanggung jawab Sekolah Pascasarjana sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS).
  2. Penyelenggaraan Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor yang bersifat monodisiplin diselenggarakan, dikelola, dan menjadi tanggung jawab fakultas dimana disiplin ilmu tersebut berada sebagai UPPS.
  3. Penjaminan Mutu Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor menjadi tanggung jawab masing-masing UPPS.
  4. Mekanisme layanan akademik untuk Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor seperti persyaratan perkuliahan, pengambilan jumlah SKS, alur pengajuan judul penelitian, penentuan pembimbingm penyelesaian tesis/disertasi, dan lain-lain mengacu pada aturan yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh Sekolah Pascasarjana.
  5. Pimpinan UPPS bersama dengan kepala Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor, menyusun dan menetapkan rencana kegiatan, anggaran belanja, dan pengukuran kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Sistem administrasi akademik dan keuangan di Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor diatur oleh Pimpinan UPPS masing-masing sesuai dengan kebijakan universitas.
  7. Standar penerimaan mahasiswa Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor, proses pembelajaran, capaian pembelajaran, kompetensi lulusan dan aturan lainnya mengikuti syarat penjaminan mutu dan peraturan yang berlaku.
  8. Penandatanganan ijzah untuk Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor monodisiplin dilakukan oleh dekan Fakultas, sedangkan untuk Prodi Magister dan/atau Doktor Multidisiplin oleh Dekan Sekolah Pascasarjana.

Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Program Studi Magister dan atau Doktor di UNS (2)

 

Daftar Prodi Magister dan Doktor di Lingkungan UPPS dan Sekolah Pascasarjana SK 1029 HK 2019 Penyelenggaraan Magister dan Doktor Pascasarjana