Penundaan Pembayaran UKT Semester 2022 Ganjil
Penundaan Pembayaran UKT Semester 2022 Ganjil: Agustus 2022 – Januari 2023, merupakan ajuan penundaan pembayaran UKT 50%.
Mahasiswa yang ajuan penundaan pembayaran UKT nya disetujui, diharuskan melakukan pembayaran 50% di awal semester (sesuai jadwal) & pembayaran 50% kekurangannya dilakukan maksimal 30 September 2022.
Jadwal Ajuan Penundaan Pembayaran UKT mulai 25 Juli – 4 Agustus 2022
Adapun jadwal pembayaran UKT adalah 25 Juli s/d 7 Agustus 2022.
Ketentuan pembayaran UKT, harus sudah melunasi UKT semester- semester sebelumnya.
Pembayaran UKT setelah tanggal 7 Agustus 2022, akan dikenakan sanksi.
ALUR TATA CARA MENGAJUKAN PENUNDAAN UKT SEMESTER 2022 GANJIL
- Siapkan seluruh persyaratan ajuan sebagai berikut:
- Surat ajuan permohonan Penundaan Pembayaran UKT (unduh template surat)
- Salinan bukti pembayaran biaya pendidikan semester terakhir
- Rekap Kuitansi pembayaran biaya pendidikan (dari SIAKAD)
- Salinan KHS (dari SIAKAD)
- Mahasiswa mengajukan Penundaan Pembayaran UKT Semester 2022 Ganjil melalui tautan uns.id/tunda_ukt_sekolahpasca
- Mahasiswa mengunggah semua berkas yg disyaratkan dalam 1 file pdf melalui form ajuan tersebut
- Jika status Selesai, Mahasiswa proaktif mengecek status ajuan dan menu tagihan di siakad dengan SSO
Catatan: Mahasiswa di masa perpanjangan yg akan mengajukan penundaan, wajib melakukan prosedur perpanjangan terlebih dahulu.
Informasi lebih lengkap tentang INFORMASI HERREGISTRASI SEMESTER AGUSTUS 2022 – JANUARI 2023, silakan klik disini