Legalisir

Berikut Alur Pengajuan Legalisir bagi lulusan Program Studi Pascasarjana.

  1. Alumni mengunjungi web https://legalisir.pasca.uns.ac.id/ dengan mengisi NIM dan tanggal lahir;
  2. Alumni wajib mengisi tracer study. Isilah tracer study dengan sebenar-benarnya dan sebai-baiknya.
  3. Alumni mencetak tanda terima yang berisi kode unik sebanyak 2 lembar.
  4. Bawalah tanda terima tersebut beserta dokumen yang hendak dilegalisasi ke bagian Kemahasiswaan – Sub Bagian Tata Usaha Pascasarjana.
  5. Serahkan kedua dokumen tersebut kepada petugas kemahasiswaan Sekolah Pascasarjana.
  6. Cek status legalisir melalui https://legalisir.pasca.uns.ac.id/ dengan memasukkan kode unik.
  7. Sangat disarankan untuk mengambil dokumen legalisir segera setelah status legalisir selesai diproses

Download Alur Legalisir

Bagi Bapak/Ibu alumni yang menghendaki legalisir via pengiriman paket dapat menghubungi contact person: 0856-4779-9337 (Ganis)

PENGUMUMAN:
Selama masa PSBB karena Pandemi Covid-19 untuk legalisir disarankan dikirim melalui paket. dapat Menghubungi Ganis di nomor 085647799337