SE Nomor 19/UN27/SE/2021 tentang Pengelolaan Prodi Magister dan/atau Doktor di UNS
Dalam rangka mengimplementasikan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan pengelolaan Program Studi Magister dan/atau Doktor di lingkungan Universitas Sebelas Maret serta mengacu pada Peraturan Pemerintah, maka perlu disampaikan terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Prodi Magister dan/ atau prodi Doktor sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor yang bersifat multidisiplin diselenggarakan, dikelola, dan menjadi tanggung jawab Sekolah Pascasarjana sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS).
- Penyelenggaraan Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor yang bersifat monodisiplin diselenggarakan, dikelola, dan menjadi tanggung jawab fakultas dimana disiplin ilmu tersebut berada sebagai UPPS.
- Penjaminan Mutu Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor menjadi tanggung jawab masing-masing UPPS.
- Mekanisme layanan akademik untuk Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor seperti persyaratan perkuliahan, pengambilan jumlah SKS, alur pengajuan judul penelitian, penentuan pembimbingm penyelesaian tesis/disertasi, dan lain-lain mengacu pada aturan yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh Sekolah Pascasarjana.
- Pimpinan UPPS bersama dengan kepala Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor, menyusun dan menetapkan rencana kegiatan, anggaran belanja, dan pengukuran kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sistem administrasi akademik dan keuangan di Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor diatur oleh Pimpinan UPPS masing-masing sesuai dengan kebijakan universitas.
- Standar penerimaan mahasiswa Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor, proses pembelajaran, capaian pembelajaran, kompetensi lulusan dan aturan lainnya mengikuti syarat penjaminan mutu dan peraturan yang berlaku.
- Penandatanganan ijzah untuk Prodi Magister dan/atau Prodi Doktor monodisiplin dilakukan oleh dekan Fakultas, sedangkan untuk Prodi Magister dan/atau Doktor Multidisiplin oleh Dekan Sekolah Pascasarjana.
Daftar Prodi Magister dan Doktor di Lingkungan UPPS dan Sekolah Pascasarjana SK 1029 HK 2019 Penyelenggaraan Magister dan Doktor Pascasarjana