Untuk memperkuat jaringan komunitas PPKn di Jawa Tengah, S2 PPKn Pascasarjana UNS mejalin kerjasama dengan MGMP PPKn Se Jawa Tengah. Kerjasama diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani di Semarang pada hari Rabu 11 Desember 2019 dengan inti kesepakatan sbb: Untuk memperkuat jaringan komunitas PPKn di Jawa Tengah, S2 PPKn Pascasarjana UNS mejalin kerjasama dengan MGMP PPKn Se Jawa Tengah. Kerjasama diwujudkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani di Semarang pada hari Rabu 11 Desember 2019 dengan inti kesepakatan sbb:
1. Para pihak akan bekerjasama untuk meningkatkan profesionalisme bagi Profesi Pendidikan Pancasila danKewarganegaraan di Jawa Tengah;
2. Para Pihak akan bekerjasama dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
3. Para Pihak akan bekerjasama dalam mengadakan seminar, pendidikan, pelatihan, workshop dan berbagai kegiatan akademis lainnya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru-guru PPKn di Jawa Tengah;
4. Tindak lanjut Nota Kesepahaman ini akan diwujudkan dalam perjanjian kerjasama lebih detil. Penandatangan MoU dilaksanakan bersamaan dengan Workshop Pengembangan PPKn bekerjasama dengan Asosiasi Profesi Pendidikan dan Kewarganegaraan Jawa Tengah dan Universitas Muhammadiyah Semarang.




Pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) melakukan asesmen lapangan dalam rangka akreditasi Magister PPKn UNS. Bertindak selaku asesor BAN PT yaitu Prof. Drs. M. Mukhtasar Syamsuddin, Ph.D of Arts dari Universitas Gadjah Mada dan Prof. Dr. Sapriya, M.Ed. dari Universitas Pendidikan Indonesia. Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No: 3106/SK/BAN-PT/Akred/M/VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 menyatakan bahwa Magister PPKn UNS telah terakreditasi Baik (B) dengan nilai 330. Untuk akreditasi pertama, hasil tersebut sangat membanggakan karena Magister PPKn belum meluluskan sehingga komponen penilaian alumni masih kosong dan oleh karenanya tidak mungkin mendapat nilai A.


