Pengantar
Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat pesat. Perkembagan ini sangat mempengaruhi eksistensi semua bidang ilmu termasuk bidang Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan (PPKn). Bidang ilmu PPKn terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman sehingga memerlukan wadah pengembangan akademik dalam bentuk Program Studi Magister Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran (S2-PPKn).
Program Studi S2-PPKn, Pascasarjana Universitas Sebelas Maret (UNS) didirikan berdasarkan Surat Keputusan MENRISTEKDIKTI No. 411/KPT/2016 tertanggal14 September 2016. Pendirian S2-PPKn dipimpin oleh Ketua Task Force Dr. Triyanto, SH. MHum, beranggotakan Dr. Winarno, MSi., Dr. Triana Rejekiningsih, MPd., dan Dr. Rusnaini, MSi. Program Studi S2-PPKn UNS mulai menerima mahasiswa sejak tahun 2017.
Pendirian S2-PPKn UNS juga didasarkan pada masih sedikitnya jumlah program studi PPKn jenjang S2. Sementara itu, keberadaan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan di Program Studi S1-PPKn Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP) UNS telah memenuhi syarat untuk mendirikan Program Studi S2-PPKn UNS. Program Studi S2-PPKn UNS siap menjadi wahana pengembangan dan diskursus akademik di Bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Program Studi S2-PPKn UNS terus membangun suasana akademik untuk menjadi center of exellence di bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Visi
Menjadi pusat pengembangan ilmu kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan bereputasi internasional dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran inovatif berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan perkembangan mutakhir di bidang ilmu kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan.
- Menyelenggarakan penelitian dan publikasi ilmiah berstandar internasional di bidang ilmu kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan.
- Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
- Melakukan kerjasama dengan lembaga akademik dan profesi tingkat nasional dan internasional untuk menunjang pengembangan ilmu kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan.
Tujuan
- Menghasilkan lulusan magister bidang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang memiliki kemampuan menyelenggarakan pembelajaran inovatif di bidang PPKn dimensi kurikuler.
- Menghasilkan lulusan magister bidang PPKn yang memiliki kemampuan melakukan penelitian dan publikasi ilmiah berstandar internasional di bidang PPKn dimensi akademik.
- Menghasilkan lulusan magister bidang PPKn yang memiliki kemampuan pemberdayaan masyarakat di bidang PPKn dimensi kemasyarakatan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
- Menghasilkan karya ilmiah berstandar internasional hasil kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang PPKn.
Kompetensi Lulusan
- Mampu menganalisis dan mengembangkan ilmu kewarganegaraan sebagai pendukung utama pendidikan kewarganegaraan.
- Mampu menganalisis dan mengembangkan ilmu pendidikan guna menerapkan bidang pendidikan kewarganegaraan.
- Mampu menganalisis dan mengembangkan bidang kajian yang mendukung pendidikan kewarganegaraan, yakni kajian bidang filsafat, hukum, politik, ekonomi dan sosial budaya.
- Mampu menganalisis dan mengembangkan bidang pendidikan kewarganegaraan pada dimensi kurikuler dan sosial kemasyarakatan.
- Mampu mengembangkan program pendidikan kewarganegaraan baik dimensi kurikuler dan atau dimensi kemasyarakatan secara ilmiah, psikologis dan pedagogis.
- Mampu mengelola program pendidikan kewarganegaraan baik dalam dimensi kurikuler, dan atau kemasyarakatan melalui pendekatan aktif.
- Mampu melaksanakan penelitian dan kajian akademik lainnya guna memecahkan masalah atau isu kewarganegaraan melalui karya ilmiah yang dipublikasikan secara nasional maupun internasional.
- Mampu mengelola hasil penelitian, hasil pemikiran akademik lainnya kepada masyarakat melalui publikasi akademik dan kegiatan pengabdian.
Peluang Kerja Lulusan
- Guru bidang PPKn: pendidik tingkat mahir dengan tugas utama menyeleksi, menata, mengorganisasi, melaksanakan pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah, dan mengembangkan jaringan kerja yang baik dengan sejawat guru dan komunitas guru lain guna keberlanjutan pendidikan kewarganegaraan jalur kurikuler di sekolah.
- Dosen bidang PPKn: pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama menyeleksi, menata, mengorganisasi dan mengembangkan materi pendidikan kewarganegaraan, melaksanakan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi, serta melaksanakan penelitian guna perbaikan mutu pembelajaran pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
- Peneliti bidang PPKn: mengembangkan pemikiran yang kritis, logis, dan sistematis melalui kajian akademik bidang pendidikan kewarganegaraan, mengidentifikasi, mendeskripsikan, menganalisis, dan mengevaluasi isu-isu bidang pendidikan kewarganegaraan melalui hasil penelitian dan dibukukan dalam suatu karya ilmiah (prosiding, jurnal, buku) yang diakui secara regional, nasional, maupun internasional.
- Pengabdi bidang PPKn: mengkomunikasikan ide, gagasan akademik, mengembangkan, mengelola, dan memelihara jaringan kerja dengan instansi dan komunitas lain di masyarakat guna menjaga keberlanjutan pendidikan kewarganegaraan untuk masyarakat (civic community).